Jakarta, Menanggapi petisi stop iklan rokok, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan keberpihakannya terhadap pelarangan iklan rokok. Namun oleh Lenteran Anak Indonesia, tanggapan itu dianggap sebagai kebohongan publik.
Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia (LAI), Hery Chariansyah, SH mengatakan bahwa Kominfo bersama 4 kementerian lain telah ditunjuk untuk membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Penyiaran. Artinya, Kominfo punya kewenangan untuk mengusulkan larangan iklan rokok.
"Tapi itu tidak dilakukan oleh Kominfo. Ini menunjukan bahwa Kominfo menjadikan permasalahan pelarangan iklan rokok sebagai lip service semata," kata Hery dalam rilis yang diterima detikHealth, Jumat (21/6/2013).
"Dalam hal ini Menteri Kominfo dapat disebut melakukan pembohongan publik. Karena ketika diminta untuk melarang iklan rokok melalui petisi online yang disampaikan sejumlah anak muda kepada Menkominfo, beliau menyatakan 'Saya setuju 100% stop iklan rokok bahkan stop merokok'," sambungnya.
Dalam rilis tersebut, Hery menyebut bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN dan bahkan di Asia yang melarang iklan rokok di TV. Masih menurut Hery, World Badminton Federation (WBF) juga telah mendesak agar gelaran Indonesia Open tahun 2014 bebas iklan rokok.
Seperti diberitakan detikHealth sebelumnya, Kominfo menegaskan keberpihakannya terhadap larangan iklan rokok lewat imbauan kepada TV dan radio untuk tidak menyiarkan iklan rokok pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 30 Juni 2013.
Meski demikian, Kominfo mengaku hanya berwenang untuk memberikan imbauan dan bukan untuk melarang. Mengutip UU No 32/2002 tentang Penyiaran, Kominfo menyebut kewenangan untuk mengawasi iklan rokok ada di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Begitu pun dalam akun pribadinya di jejaring twitter, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring juga memberikan pernyataan senada.
"Saya setuju 100% bhw stop iklan rokok bahkan stop merokok. Tapi konten TV/radio itu ranah KPI, BSF. Klo sy punya sdh dihapus..," tulis Tifatul pada Selasa
sumber:detik.com
Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia (LAI), Hery Chariansyah, SH mengatakan bahwa Kominfo bersama 4 kementerian lain telah ditunjuk untuk membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Penyiaran. Artinya, Kominfo punya kewenangan untuk mengusulkan larangan iklan rokok.
"Tapi itu tidak dilakukan oleh Kominfo. Ini menunjukan bahwa Kominfo menjadikan permasalahan pelarangan iklan rokok sebagai lip service semata," kata Hery dalam rilis yang diterima detikHealth, Jumat (21/6/2013).
"Dalam hal ini Menteri Kominfo dapat disebut melakukan pembohongan publik. Karena ketika diminta untuk melarang iklan rokok melalui petisi online yang disampaikan sejumlah anak muda kepada Menkominfo, beliau menyatakan 'Saya setuju 100% stop iklan rokok bahkan stop merokok'," sambungnya.
Dalam rilis tersebut, Hery menyebut bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN dan bahkan di Asia yang melarang iklan rokok di TV. Masih menurut Hery, World Badminton Federation (WBF) juga telah mendesak agar gelaran Indonesia Open tahun 2014 bebas iklan rokok.
Seperti diberitakan detikHealth sebelumnya, Kominfo menegaskan keberpihakannya terhadap larangan iklan rokok lewat imbauan kepada TV dan radio untuk tidak menyiarkan iklan rokok pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 30 Juni 2013.
Meski demikian, Kominfo mengaku hanya berwenang untuk memberikan imbauan dan bukan untuk melarang. Mengutip UU No 32/2002 tentang Penyiaran, Kominfo menyebut kewenangan untuk mengawasi iklan rokok ada di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Begitu pun dalam akun pribadinya di jejaring twitter, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring juga memberikan pernyataan senada.
"Saya setuju 100% bhw stop iklan rokok bahkan stop merokok. Tapi konten TV/radio itu ranah KPI, BSF. Klo sy punya sdh dihapus..," tulis Tifatul pada Selasa
sumber:detik.com
0 komentar:
Posting Komentar