Jakarta, Menkominfo Tifatul Sembiring menolak tegas pihaknya melakukan pembohongan publik terkait iklan rokok di media massa. Revisi UU Penyiaran saat ini belum dibahas di DPR, sehingga siapapun yang ingin menyampaikan usul silakan menyampaikannya.
"Tidak ada pembohongan. Sekarang ini terlalu mudah mengatakan seseorang mengatakan ada pembodohan," ujar Tifatul dalam perbincangan dengan detikHealth, Jumat (21/6/2013).
"Silakan saja diusulkan (soal larangan iklan merokok)," imbuh menteri asal PKS ini.
Tifatul menyayangkan masih banyaknya pihak yang menyalahkan dirinya terkait iklan rokok. Padahal menurut dia, seharusnya dilihat dulu siapa yang berwenang untuk melakukan pelarangan iklan.
"Kalau televisi dan radio itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kok saya terus. Kalau memang sesuai kewenangan, sudah saya gulung iklannya dari dulu. Seperti soal pornografi di internet itu saya gulung dengan pemblokiran pornografi di internet. Itu pertama kali," tutur Tifatul.
Dia menjelaskan jika tiba-tiba pihaknya melakukan pelarangan, maka artinya melanggar undang-undang. Saat ini Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Penyiaran sudah masuk ke Komisi I DPR. Namun tidak menutup kemungkinan adanya usulan yang masuk belakangan.
"Silakan diusulkan saja. Usulannya bisa melalui Kominfo atau melalui DPR," ucap Tifatul.
Dia menegaskan Indonesia terbuka dan mengedepankan demokrasi. Di DPR sendiri ada banyak fraksi. Jika mayoritas fraksi setuju pada suatu draf, maka akan diketuk palu sebagai tanda pengesahan UU tersebut.
Di DIM yang sudah dikirimkan ke DPR ada usulan tentang pelarangan iklan merokok? "Saya belum pasti, akan dicek dulu. Karena itu kan tebal. Tapi semuanya bisa mengusulkan," kata pria yang akrab disapa Tif ini.
Tif menggaris bawahi, bagi dirinya pribadi, merokok adalah haram. Itu makanya dia melarang dirinya sendiri untuk merokok. Tapi tidak serta merta dirinya bisa melarang iklan rokok.
"Ada yang berwenang mengontrol konten. Tidak bisa tiba-tiba melarang iklan. Ada Badan Sensor Film (BSF) dan KPI," tutur Tif.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia (LAI), Hery Chariansyah, SH menuding Menkominfo telah melakukan pembohongan publik terkait iklan rokok. Tudingan ini diluncurkan karena ketika diminta untuk melarang iklan rokok
melalui petisi online yang disampaikan sejumlah anak muda, Menkominfo menyatakan setuju agar iklan rokok distop.
Menurut Herry, Kominfo bersama 4 kementerian lain telah ditunjuk untuk membuat DIM revisi UU Penyiaran. Artinya, Kominfo punya kewenangan untuk mengusulkan larangan iklan rokok. "Tapi itu tidak dilakukan oleh Kominfo. Ini menunjukan bahwa Kominfo menjadikan permasalahan pelarangan iklan rokok sebagai lip service semata," kata Hery dalam rilisnya.
Kominfo sebelumnya juga sudah menegaskan keberpihakannya terhadap larangan iklan rokok. Hal itu tercermin melalui imbauan kepada TV dan radio untuk tidak menyiarkan iklan rokok pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 30 Juni 2013.
Meski demikian, Kominfo mengaku hanya berwenang untuk memberikan imbauan dan bukan untuk melarang. Dalam akun pribadinya di jejaring twitter, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring juga memberikan pernyataan senada.
"Saya setuju 100% bhw stop iklan rokok bahkan stop merokok. Tapi konten TV/radio itu ranah KPI, BSF. Klo sy punya sdh dihapus..," tulis Tifatul
"Tidak ada pembohongan. Sekarang ini terlalu mudah mengatakan seseorang mengatakan ada pembodohan," ujar Tifatul dalam perbincangan dengan detikHealth, Jumat (21/6/2013).
"Silakan saja diusulkan (soal larangan iklan merokok)," imbuh menteri asal PKS ini.
Tifatul menyayangkan masih banyaknya pihak yang menyalahkan dirinya terkait iklan rokok. Padahal menurut dia, seharusnya dilihat dulu siapa yang berwenang untuk melakukan pelarangan iklan.
"Kalau televisi dan radio itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kok saya terus. Kalau memang sesuai kewenangan, sudah saya gulung iklannya dari dulu. Seperti soal pornografi di internet itu saya gulung dengan pemblokiran pornografi di internet. Itu pertama kali," tutur Tifatul.
Dia menjelaskan jika tiba-tiba pihaknya melakukan pelarangan, maka artinya melanggar undang-undang. Saat ini Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Penyiaran sudah masuk ke Komisi I DPR. Namun tidak menutup kemungkinan adanya usulan yang masuk belakangan.
"Silakan diusulkan saja. Usulannya bisa melalui Kominfo atau melalui DPR," ucap Tifatul.
Dia menegaskan Indonesia terbuka dan mengedepankan demokrasi. Di DPR sendiri ada banyak fraksi. Jika mayoritas fraksi setuju pada suatu draf, maka akan diketuk palu sebagai tanda pengesahan UU tersebut.
Di DIM yang sudah dikirimkan ke DPR ada usulan tentang pelarangan iklan merokok? "Saya belum pasti, akan dicek dulu. Karena itu kan tebal. Tapi semuanya bisa mengusulkan," kata pria yang akrab disapa Tif ini.
Tif menggaris bawahi, bagi dirinya pribadi, merokok adalah haram. Itu makanya dia melarang dirinya sendiri untuk merokok. Tapi tidak serta merta dirinya bisa melarang iklan rokok.
"Ada yang berwenang mengontrol konten. Tidak bisa tiba-tiba melarang iklan. Ada Badan Sensor Film (BSF) dan KPI," tutur Tif.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia (LAI), Hery Chariansyah, SH menuding Menkominfo telah melakukan pembohongan publik terkait iklan rokok. Tudingan ini diluncurkan karena ketika diminta untuk melarang iklan rokok
melalui petisi online yang disampaikan sejumlah anak muda, Menkominfo menyatakan setuju agar iklan rokok distop.
Menurut Herry, Kominfo bersama 4 kementerian lain telah ditunjuk untuk membuat DIM revisi UU Penyiaran. Artinya, Kominfo punya kewenangan untuk mengusulkan larangan iklan rokok. "Tapi itu tidak dilakukan oleh Kominfo. Ini menunjukan bahwa Kominfo menjadikan permasalahan pelarangan iklan rokok sebagai lip service semata," kata Hery dalam rilisnya.
Kominfo sebelumnya juga sudah menegaskan keberpihakannya terhadap larangan iklan rokok. Hal itu tercermin melalui imbauan kepada TV dan radio untuk tidak menyiarkan iklan rokok pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 30 Juni 2013.
Meski demikian, Kominfo mengaku hanya berwenang untuk memberikan imbauan dan bukan untuk melarang. Dalam akun pribadinya di jejaring twitter, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring juga memberikan pernyataan senada.
"Saya setuju 100% bhw stop iklan rokok bahkan stop merokok. Tapi konten TV/radio itu ranah KPI, BSF. Klo sy punya sdh dihapus..," tulis Tifatul
0 komentar:
Posting Komentar