Home » » Pertembakauan Yang Menjembatani Kepentingan Industri Rokok

Pertembakauan Yang Menjembatani Kepentingan Industri Rokok

Written By tidakmerokok on Minggu, 16 Juni 2013 | 17.52

Pertembakauan Yang Menjembatani Kepentingan Industri Rokok

Jakarta, Menyusul disahkannya PP No 109 tentang Pengendalian Produk Tembakau, kini muncul RUU Pertembakauan yang menjembatani kepentingan industri rokok. Ada kekhawatiran upaya ini merupakan pelemahan dari peraturan pengendalian tembakau. Anehnya, RUU ini tiba-tiba muncul dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tanpa ada pembahasan sebelumnya. 
Sebagian pihak merasa kecolongan, terutama Komisi Nasional Pengendalian Tembakau yang selama ini lantang menyuarakan anti rokok. Namun Menteri Kesehatan sendiri tampaknya tenang-tenang saja. "Katanya, RUU pertembakauan itu langsung ke Baleg (Badan Legislatif). Saya sudah konsultasikan dengan ke Pak Menkokesra (Agung Laksono), menurut beliau itu tidak sah," kata Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi di sela-sela acara pelantikan Kepala BKKBN di Kantor BKKBN, Jl. Permata No. 1, Halim Perdanakusumah Jakarta, Kamis (13/6/2013). Menkes menjelaskan bahwa menurut Tata Tertib, pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak sesederhana itu, yaitu harus melalui pembahasan di tingkat Komisi maupun Fraksi, juga harus ada pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR. Jadi RUU tidak bisa langsung ke Badan Legislatif. 
Menanggapi upaya perlawanan terhadap pengendalian tembakau, Menkes menjelaskan bahwa pihaknya akan memperkuat sosialisasi di masyarakat untuk PP No 109. Karena dia melihat masih banyak yang salah pengertian, ada yang menyatakan bahwa itu merugikan petani tembakau, padahal sama sekali tidak. "Zat adiktif itu kan ada 4, yaitu psikotropika, narkotika, miras dan yang ada dalam tembakau. Yang 3 itu sudah diatur, yang ini (tembakau) belum. Ini perlu diatur oleh pemerintah demi melindungi rakyat," jelas Menkes. Walaupun demikian, DPR sudah memanggil beberapa pihak mengenai rencana pembahasan RUU Pertembakauan ini. 
Bahkan utusan dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau sudah diundang untuk menyatakan pandangannya. Sejumlah sinyalemen menyatakan bahwa pembahasan RUU ini akan masih bergulir. "Itu tidak sah. Menurut Menkokesra yang mantan ketua DPR itu tidak sesuai tatib. Jadi tidak mungkin terjadi," pungkas Menkes.

sumber: detik.com
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hidup Sehat : berbahagialah anda yang sehat | karena anda akan lebih indah menikmati hidup | percaya atau tidak , itu sudah terbukti
Copyright © 2013. TIDAK MEROKOK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger