Jakarta, Beberapa aturan tentang rokok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan cenderung lebih longgar dibanding peraturan lain sebelumnya. Misalnya tentang kewajiban mencantumkan peringatan bergambar, tak diatur dalam RUU tersebut.
Aturan mengenai peringatan kesehatan dalam bungkus rokok dalam RUU yang tengah menjadi kontroversi ini hanya tercantum di pasal 21.
Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf c berbentuk tulisan berbahasa Indonesia untuk yang dijual di Indonesia.
(2) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa "merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin."
(3) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. dicantumkan pada salah satu sisi lebar kemasan
b. dibuat kotak dengan garis pinggir 1 (satu) milimeter
c. warna kontras antara warna dasar dan tulisan; dan
d. ukuran tulisan sekurang-kurangnya 5 (lima) milimeter.
Dalam RUU ini, tidak ada kewajiban untuk menyertakan peringatan bergambar pada bungkus rokok seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2009 tentang Tembakau. Dalam PP tersebut, di setiap bungkus rokok wajib tercantum peringatan bergambar dengan ukuran 40 persen.
"Kalau RUU (Pertembakauan) ini disahkan, maka pertanyaan bahwa tembakau mengandung bahan adiktif dibatalkan. PP Nomor 109/2009 juga akhirnya tidak berlaku," kata dr Hakim Sorimuda Pohan, SpOG, praktisi kesehatan dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dalam temu media di kediaman pengusaha Arifin Panigoro, Kebayoran Baru, Jakarta, seperti ditulis pada Kamis (13/6/2013).
Aturan untuk mencantumkan peringatan bergambar di setiap bungkus rokok sudah lama diperjuangkan para praktisi kesehatan. Dibanding sekadar peringatan dalam bentuk tulisan, gambar diyakini akan lebih mudah dipahami, termasuk oleh anak-anak yang belum bisa membaca.
sumber:detik.com
0 komentar:
Posting Komentar